IPO (Initial Public Offering) adalah kegiatan perdana sebuah perusahaan tertutup menjual sahamnya kepada masyarakat.
Kegiatan IPO memiliki syarat yang cukup ketat dan harus memenuhi syarat – syarat Bursa Efek Indonesia, ada pihak ketiga untuk membantu proses IPO perusahaan yaitu Underwriter sebagai penjamin kegiatan IPO perusahaan. Underwriter adalah salah satu fungsi dari sekuritas.
Karena sebuah perusahaan dapat menjual sahamnya lagi (dengan menerbitkan saham baru) maka penjualan saham disebut sebagai penawaran saham perdana. Karena perusahaan sudah terbuka, dapat mengumpulkan dana dari masyarakat selama diperlukan.