Hukum Pareto adalah sebuah pemikiran bahwa 80% hasil (output) adalah berasal dari 20% sebab (input).
Hukum Pareto berasal dari konsultan manajemen bernama Joseph M. Juran yang menamakan hukum Pareto berdasarkan ekonom Italia Vilfredo Pareto, dimana Pareto pada 1906 mengamati bahwa 80 persen tanah di Italia dimiliki oleh 20 persen dari jumlah populasi.
Dalam dunia bisnis pentingnya untuk mengidentifikasi 20% input yang menghasilkan 80% dari output agar dapat meningkatkan produktifitas perusahaan dan menjadikan prioritas.
Walau identik digunakan dalam dunia bisnis Hukum Pareto dapat diterapkan diberbagai bidang kehidupan, seperti personal finance, distribusi kekayaan, dll